Pelaku Pengusaha Advertising 

Rugikan Negara Rp2,28 Miliar, Tersangka Pidana Pajak Ditahan 

Tersangka pidana pajak ditahan

BALI--(KIBLATRIAU.COM)-- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) Bali menyerahkan tersangka kasus pidana pajak, IK (37), berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, Rabu (28/4/2021). Pria yang diduga telah merugikan negara senilai Rp 2,28 miliar itu langsungditahan. ''Tersangka adalah seorang pengusaha online advertising yang melakukan pengelolaan periklanan di website,'' ujar Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021).

Dia memaparkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi dan atau keterangan tahun pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. ''Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.280.921.952,00,'' imbuh Andri.

Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan, kasus itu akan dilanjutkan ke tahap penuntutan. IK diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Andri juga menyampaikan, sebelum penyidikan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak. Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang KUP. ''Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda,'' jelasnya. Namun tersangka tidak menggunakan hak itu, sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan.

Kemudian, dalam proses penyidikan wajib pajak juga diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.Tersangka tetap tidak memanfaatkan hak itu. Dia bahkan sempat melarikan diri dari kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sejak 2017. IK kemudian dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Desember 2020. PPNS Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan Polda Bali, Seksi Intelijen Kanwil DJP Jawa Timur III, dan Polsek Pakis Kabupaten Malang, Jawa Timur, berhasil menemukan tersangka.''Tersangka berhasil ditemukan di Malang pada 4 Maret 2021. Saat ini tersangka ditahan oleh penuntut umum dan ditempatkan di Rutan Polda Bali,'' ujar Heriyanto.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar